Indramayu,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
(DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Indramayu, Jumat (2/2).
Teradu atas
nama Nurhadi, Samsul Bahri, dan Chaidar dituduh telah meloloskan calon anggota
Panwascam yang tidak memenuhi syarat, yaitu Sutrisno dan Asep Setiawan yang
diketahui merupakan pengurus DPC Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten
Indramayu selain itu dan Teradu I dan Pansel melakukan pungutan liar
(pungli) kepada peserta seleksi Panwascam yang lolos 6 (enam) besar.
Pengadu
dalam perkara ini adalah Raskhanna S. Depari. Dalam persidangan dia menyebut
bahwa setelah memantau dan menganalisa hal-hal yang terjadi di lapangan saat
rekrutmen seleksi Panwascam di Kabupaten Indramayu, Pengadu menilai ada
indikasi bahwa Panwaslu Kab. Indramayu telah meloloskan anggota Panwascam yang
terlibat partai politik (PIKA).
Sidang
pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Alfitra Salam didampingi
TPD unsur Tokoh Masyarakat Affan Sulaeman, TPD Unsur KPU Provinsi Jabar Endun
Abdul Haq, dan TPD unsur Bawaslu Provinsi Jabar Harminus Koto, bertempat di
Ruang Humas Polres Indramayu, Provinsi Jawa Barat. [Nur Khotimah]