Jakarta, DKPP – Juatir Simbolon merasa kesal
terhadap KPU dan Panwslu Samosir. Pasalnya, para Teradu dinilai tidak
menghiraukan adanya kekeliruan dalam rekapitulasi.
Demikian disampaikan dalam sidang kode etik Panwaslu dan KPU
Samosir, Kamis (19/06). Sidang ini digelar melalui video confrence di
Kejaksaan Agung dan Kajati Sumatera Utara. Selaku ketua majelis, Nur Hidayat
Sardini.
Teradu Ketua Panwaslu Samosir Tumbur Sitanggang, Ketua KPU
Samosir Suhadi S Situmorang, Ketua Panwaslu Kecamatan Harian Barumun
Sigalingging, Ketua PPK Kecamatan Harian Petrus H Situmorang, Ketua PPS Desa
Hasiholan Manullang.
“Ketua dan anggota KPPS di TPS I Desa Hariara Pintu tidak
membuat daftar hadir pemilih dan terdapat keadaan lebih dari seorang pemilih
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,†kata Juatir.
Kemudian di Kantor PPS Desa Haria Pintu, PPS tidak menanggapi
keberatan lisan dari saksi Partai Gerindra di TPS II yaitu jumlah suara sah 274
sementara pengguna hak pilih 251 orang. Kepada PPK, tidak menanggapi keberatan
lisan dari Partai Gerindra di TPS 2 yaitu jumlah suara sah 274, sementara
pengguna hak pilih sebanyak 251. Setelah dari saksi Partai Gerindra mengajukan
keberatan atas pembetulan kertas plano C1, salah seorang Panwaslu kecamatan
Harian menyatakan bertanggung jawab pada perbaikan angka-angka pada plano model
C.1 DPRD untuk ketiga TPS di Desa Hariara Pintu.
“Kepada KPU Samosir, ketua tidak menanggapi semua
keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra. Ada indikasi
penggelembungan suara di 3 TPS di Desa Hariara Pintu Kecamatan
Harian, namun KPU tetap melanjutkan penghitungan rekapitulasi suara dan
KPU Samosir menyatakan bahwa penghitungan suara ulang bukan kewenangannya,â€
katanya
Selanjutnya, kepada Panwaslu, ketua tidak mengindahkan keberatan
saksi-saksi Partai Gerindra. Panwas hanya merekomendasikan penghitungan suara
dilanjutkan. “Ketua Panwas seolah-olah tidak ada persoalan meskipun laporan
sudah dibuat oleh DPC Partai Gerindra,†ungkapnya.
KPPS TPS 1 mengatakan tidak ada pemilih yang lebih dari satu
kali. Kemudian tidak ada saksi dari Partai Gerindra. Ketua PPK Harian Petrus
Situmorang mengatakan bahwa memang pihaknya mengakui ada kekeliruan dalam
merekapitulasi suara. Pengguna hak pilih di TPS II 251 orang. Suara yang sah
sebanyak 247 suara. Suara yang tidak sah 4 suara. “Kemudian kami sudah
memperbaiki kekeliruan dalam rekap itu. Perbaikan itu diparaf dengan
disaksikan oleh seluruh saksi partai dan Panwascam. Dan tidak ada yang
keberatan,†katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Panwascam Harian.
Ketua KPU Samosir Suhadi S Situmorang mengatakan, pihaknya tetap
melanjutkan rekapitulasi suara karena terkait perbedaan data ini sudah
diperbaiki ditingkat PPK sehingga tidak perlu lagi adanya perbaikan. Hal
tersebut diamini oleh Ketua Panwaslu Samosir Tumbur
Sitanggang. “Permasalahan itu sudah selesai tingkat PPK, tak perlu lagi
diulang,†tutupnya. (ttm)