Ambon, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan Panwas Kota Tual Provinsi Maluku, Senin (24/8). Sidang
dengan perkara nomor 182/DKPP-PKE-VII/2018 menghadirkan Teradu yaitu M. Taher
Jamco dan Junaedi Bugis, ketua dan anggota Panwas Kota Tual.
Sidang dipimpin Anggota DKPP Ida Budhiati  didampingi anggota majelis Tonny Donald
Pariela (TPD unsur  masyarakat), Paulus
Titaley (unsur Bawaslu) dan Al Mudatsir Zein (unsur KPU). Pengadu dalam perkara ini ialah Jismi
Reubun dan Fadillah Rawarawin, salah satu tim pemenangan pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Kota
Tual tahun 2018.
Pengadu mendalilkan jika M. Taher Jamco dan Junaedi Bugis selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual telah bekerja tidak profesional dalam
menangani kasus yang diadukan oleh Pengadu. Perkara yang diadukan oleh Pengadu
berkaitan dengan proses penggantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah
Kota Tual yang dilakukan oleh Walikota Tual, yang juga tercatat sebagai petahana, pada tanggal 28
Juni 2018 atau satu hari setelah pemilihan.
Menurut Pengadu, yang dilakukan oleh petahana telah melanggar UU
Nomor 10 2016 Pasal 71 ayat 2 dan telah melaporkannya kepada Panwas Kota Tual.
Namun oleh Teradu, aduan Pengaduan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi
unsur-unsur berdasarkan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017. Hal ini membuat Pengadu
merasa dirugikan karena para Teradu dinilai menutup mata dengan mengabaikan
semua bukti dan pendapat ahli yang dihadirkan pihak Pengadu.Â
Dalam sidang yang diselenggarakan di Bawaslu Provinsi Maluku juga menghadirkan Pihak
Terkait yaitu Abdullah Ely dan Astuti Usman selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
serta Denny Mus Renuat , Anggota Panwas Kota Tual Periode 2017-2018. (Sumber: Paulus Penulis:Prasetya
Agung N)