Jakarta, DKPP- Ketua dan Anggota Panwas Kota Tanjungpinang, Kepulauan
Riau, Aswin Nasution dan Betty Tobing lolos dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Sidang putusan DKPP, Rabu (24/2), telah menolak semua pengaduan yang
dialamatkan kepada keduanya.
“Menolak pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas
nama Sdr. Aswin
Nasution sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kota
Tanjungpinang dan Teradu
II atas nama Betty Tobing sebagai Anggota Panwas Kota Tanjungpinang terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini,â€
demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Saut Hamonangan
Sirait.
Perkara ini
diadukan oleh Bambang Yulianto dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor Urut 2 Soerya Respationo dan Ansar Ahmad. Bambang
menuduh dua pimpinan Panwas Tanjungpinang itu tidak menindaklanjuti laporannya terkait
adanya politik uang (money politics)
yang dilakukan oleh salah satu paslon kepada aparat kepolisian Kota
Tanjungpinang.
Namun, tuduhan
Pengadu telah dibantah oleh Teradu dalam sidang DKPP. Menurut Teradu, Panwas
Tajungpinang telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang
berlaku. Tindakan Panwas di antaranya dengan memanggil pelapor bernama
Sukandar, membahasnya dengan Sentra Gakkumdu, dan berkonsultasi dengan Bawaslu
Provinsi Kepri. Hasil tindak lanjut juga telah diumumkan di papan pengumuman
Sekretariat Panwaslu Kota Tanjungpinang. Bahkan, Panwas juga telah
menginformasikan hasil tindak lanjut tersebut kepada pelapor Sukandar.
Dalam pertimbangan
putusannya, DKPP menilai penanganan laporan yang dilakukan Panwas sudah
memenuhi kriteria sebagai bentuk tindak lanjut. Para Teradu telah bekerja
sesuai tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai Panwas.
“Berdasarkan hal
tersebut, Para Teradu telah bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai
Panwas. Para Teradu tidak terbukti melanggar Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan
DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,â€
berikut pertimbangan putusan DKPP.
Selain pembacaan
putusan perkara Panwas Tanjungpinang, DKPP dalam waktu yang sama juga
membacakan putusan dari daerah lain. Total ada 20 putusan yang dibacakan.
Majelis sidang diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut
Hamonangan Sirait, Dr Nur Hidayat Sardini, Dr Valina Singka Subekti, Prof Anna
Erliyana, dan Ida Budhiati. Sidang diikuti secara video conference di Bawaslu Provinsi asal perkara. (Arif Syarwani)