Tanjungpinang,
DKPP –
Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nur Hidayat Sardini bersama Tim
Pemeriksa Daerah Provinsi Kepri (Evalia, Wiryanto, Rozaky Persada, dan Ali
Darman) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Kota
Tanjungpinang, Selasa (13/05).
Dalam persidangan Bobby dan Nofriza selaku staf Bawaslu Prov Kepri (Pengadu)
meyampaikan pokok aduan mereka yaitu bahwa Baharudin, anggota Panwaslu Kota Tanjung
Pinang (Teradu) pada persidangan yang berlangsung di kantor Bawaslu Prov Kepri telah
melanggar kode etik karena membawa berkas pelanggaran pidana dari PPS Tanjung
Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Sebagai akibat dari hal
tersebut mengakibatkan perkara yang berkasnya telah siap diajukan ke Polres
menjadi kadaluarsa.
“Saya pada waktu itu diancam. Mendengar tangisan istri
dan anak saya kalut hingga
tidak terfikir untuk melaporkan kondisi yang dialaminya kepada pihak berwajib
dan melimpahkan berkas perkara kepada anggota Panwaslu Kota Tanjungpinangâ€,
ungkap Baharuddin
Dalam pemeriksaan
Teradu tidak mengungkapkan identitas orang yang meneror hal itu menjadikan
keterangannya diragukan, tidak hanya Pengadu bahkan internal Panwaslu Kota
Tanjungpinang.
Ketua
Panwaslu Kota Tanjungpinang,
Muslim yang hadir dan memberikan keterangan sebagai pihak terkait
menjelaskan bahwa pada
waktu itu, Polres menyatakan siap untuk menerima berkas aduan dari Reni tentang
dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPS Tanjung Ayun Sakti Kec.
Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“Berkas
yang sudah siap dilimpahkan dan memenuhi syarat
materiil tersebut dibawa oleh Teradu dan kemudian menghilang sehingga perkara
menjadi kadaluarsaâ€,
kata dia.
Sebelum sidang ditutup,
ketua majelis, Nur
Hidayat Sardini menyampaikan bahwa Panwas dalam kaitan penanganan perkara
adalah sebagai mata rantai, bukan penentu. Penentu itu adalah instansi penegak
hukum dan pengadilan. [tyk/dw]