Jakarta, DKPP –
Anggota dan staf sekretariat panwas kabupaten beserta jajaran pada beberapa
kecamatan di Kabupaten Cianjur harus menjalani sidang pemeriksaan kode etik, Selasa
(29/12). Pasalnya panwas dan jajaran pada beberapa kecamatan di Kabupaten
Cianjur dinilai telah memihak kepada salah satu paslon dengan tidak mengusut
secara tuntas aduan yang disampaikan oleh paslon lain yang ikut bertarung pada
Pilkada Kabupaten Cianjur.
Pengadu dalam perkara
ini ialah Priatna Alinafiah yang merupakan kuasa paslon nomor urut 3 pada
Pilkada Kabupaten Cianjur atas nama Suranto dan Aldwin Rahadian. Duduk sebagai Teradu
adalah Fajar Rahmatullah, Anggota Panwas Kab. Cianjur; Billy Rahmadhan, Staf
Sekretariat Panwas Kab. Cianjur; Heri Biantoro, Ketua Panwascam Cipanas; Siti
Aliah, Staf Sekretariat Panwascam Cipanas; Yudi Darmawan, Ketua Panwascam
Pacet; dan Muhammad Denny Hidayat, Staf Sekretariat Panwascam Pacet.
Priatna selaku kuasa
Paslon Nomor Urut 3 mendalilkan jika para Teradu tidak menindaklanjuti laporan
tim advokasi hukum Paslon Suranto dan Aldwin Rahadian mengenai pelanggaran
Pilkada yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2. Selain itu para Teradu juga
diduga tidak pernah menyampaikan pemberitahuan perkembangan penanganan laporan
tim advokasi hukum paslon nomor urut 3.
Menanggapi laporan
tersebut, Fajar Rahmatullah membantah tuduhan Pengadu. Pihaknya selaku Panwas selalu
menyebarluaskan perkembangan tiap laporan melalui media informasi atau papan
pengumuman di Kantor Panwas Cianjur dan juga media cetak. Demikian pula dengan
laporan yang masuk juga telah dilakukan kajian.
“Tidak benar jika
kami, Panwas Kabupaten Cianjur tidak menindaklanjuti laporan dari paslon nomor
urut 3 terkait pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2.
Dalam hal ini kami juga telah melakukan kajian serta pembahasan bersama Sentra
Gakkumdu
Kabupaten Cianjur,†terang Fajar Rahmatullah
Selanjutnya fajar
juga menjelaskan mengenai laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di
Wilayah Kecamatan Pacet dan Cipanas juga telah ditindaklanjuti. Hasil dari
investigasi yang dilakukan ialah pelapor tidak dapat mengajukan saksi atau
bukti lain sehingga laporan yang tidak dapat dilanjutkan. Termasuk pula untuk
kasus pembagian raskin yang disertai penyertaan atribut kampanye paslon nomor
urut 2 dan melibatkan perangkat desa atau Kades juga tidak dapat dilanjutkan.
Penyebabnya ketika rumah kades yang di maksud didatangi untuk keperluan
investigasi diperoleh informasi dari istri jika kades tersebut sudah lama tidak
kembali ke rumah.
Namun penjelasan
Fajar ditolak oleh kuasa Pengadu. Menurut Priatna, apa yang dilaporkan oleh
timnya tidak ditelusuri dengan baik dan cermat oleh Divisi Penindakan
Pencegahan Panwas Kab. Cianjur yang diketuai oleh Teradu I. Di mana
selain delapan laporan yang diadukan ke DKPP, Tim Advokasi Hukum Paslon Nomor
Urut 3, sampai dengan hari pungut hitung, telah menemukan dugaan pelanggaran
kampanye dari paslon nomor 2 yang apabila ditotal secara keseluruhan berjumlah
23 laporan.
Banyaknya laporan
yang tidak diproses dengan benar oleh Teradu juga ditanggapi oleh Ketua Majelis
Sidang Ida Budhiati. Disampaikan oleh Ida, baik untuk bekerja sesuai dengan SOP
namun juga harus cermat, teliti dan responsif.
“Saudara Teradu
memang benar apabila bekerja sesuai SOP namun jika sampai ada delapan aduan dan
hasil penelusurannya tetap sama (tidak dapat dilanjutkan karena kurang alat
bukti atau saksi) maka bisa menimbulkan persepsi jika saudara Teradu tidak
netral atau memihak,†jelasnya.
Sidang dengan nomor
perkara 110/DKPP-PKE-IV/2015 digelar di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5. Bertindak
sebagai Ketua Majelis ialah Ida Budhiati dan didampingi Prof. Nina Herlina
Lubis; Affan Sulaeman; Agus Rustadi; dan Yusuf Kurnia selaku anggota majelis.
(Prasetya Agung N)