Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (9/7) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Bima, NTB. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Lantai 5 di Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok aduan Pengadu dan mendengar jawaban Teradu.
Dalam sidang kali ini, pihak Teradu menghadirkan dua orang saksi yaitu Syarifudin Lakuy dan Taufik Firmanto. Keduanya merupakan aktivis kepemudaan di Kota Bima.
Seperti biasa, sebelum diambil kesaksiannya, pihak saksi diambil sumpahnya terlebih dahulu menurut agama yang dianutnya.
Namun, panel majelis yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati menyatakan saksi yang dihadirkan tidak relevan.
“Dua saksi yang Anda hadirkan ini tidak relevan, karena tidak berbasis pada kesaksian. Saksi itu harusnya orang/pihak yang mengalami langsung yang memberikan gambaran berdasarkan fakta, bukan pendapatnya,” jelas Sardini saat memimpin sidang. (SD)