Panel Majelis Marah dalam Persidangan
Jakarta, DKPP– Ketua Panel Majelis sidang DKPP, Saut H Sirait bersama Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati marah dalam persidangan yang digelar pagi ini, Selasa (3/12). Pasalnya, Teradu yang merupakan Ketua Panwascam di Banjar mengaku menjadi Saksi dalam persidangan MK atas rekomendasi dari Pemda karena dirinya merupakan salah satu ketua forum/LSM di Banjar.
Panel Majelis menilai bahwa ada ketidakwajaran dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjar, yang isinya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mencari saksi dalam persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah Daerah kenapa mengeluarkan surat seperti ini, apa kepentingan Pemda untuk mencari Saksi dalam sidang di MK, apa mereka ini peserta Pemilu? Bukan!” ungkap Saut dalam persidangan pagi tadi, (3/12).
“Ini negara sudah dibuat main-main, apa kewenangan Pemerintah mencari Saksi, ini yang merusak negara. Saya paling marah dengan masalah ini, negara telah diselingkuhi, negara dijadikan arisan oleh pejabatnya, dan Anda sebagai Panwascam harusnya bisa menempatkan diri” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Banjar dan Ketua Bawaslu Prov Jawa Barat mengaku telah melakukan pembinaan kepada Panwascam dan menjelaskan apabila Panwascam akan menjadi Saksi di MK mereka harus izin terlebih dahulu kepada Bawaslu Provinsi.
“Dalam pembekalan tersebut, yang pesertanya hanya 12 orang saya berkali-kali mengingatkan apabila Panwascam nyelonong menjadi Saksi, jangan salahkan kami kalau kena DKPP,” terang Harminus Koto Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang juga hadir dalam persidangan pagi tadi.
Mendengar respon Majelis dan Pihak Terkait, Teradu mengaku bahwa kehadirannya sebagai Saksi di MK karena ada namanya dalam Surat yang dibuat Pemda dan tidak mungkin digantikan kepada yang lain.
“Nama saya yang tertera di surat tersebut, saya mewakili lebih dari 1400 RT/RW yang ada di Banjar yang seluruhnya tidak mungkin dapat dihadirkan dalam sidang MK tersebut,” jawab Teradu.
Anggota DKPP, Nelson Simanjuntak (ex officio) Bawaslu merasa kecewa atas tindakan Teradu. Menurut Nelson, tindakan tersebut telah melanggar aturan Bawaslu.
“Anda telah mengencingi Bawaslu, karena Anda lebih memilih mengikuti surat permintaan menjadi Saksi dari Pemda dan mengangkangi aturan Bawaslu,” tutup Nelson. (sdr)