Jakarta, DKPP– Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Marsellinus Ado Wawo dan Lowa Marselinus (Paket Mama) merasa dijegal oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui Tim Suksesnya, Faustinus Wundu, mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Nagekeo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ketua dan Anggota KPU Nagekeo telah merampas hak politik kami dalam pemilihan bupati-wakil bupati. Mereka tidak meloloskan Paket Mama dengan alasan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) sebagai salah satu pengusung tidak sah karena surat dukungannya tidak ditandatangani oleh ketua DPD PKPB Nagekeo,” ujar Faustinus dalam sidang kode etik DKPP di Jakarta, Kamis (4/7).
Surat dukungan PKPB ke Paket Mama memang tidak ditandatangani Ketua DPP PKPB Nagekeo Hyronimus Ja Tonga, karena yang bersangkutan sedang bekerja di luar NTT. Demi efisiensi, tanda tangan di dikuasakan kepada wakilnya, Hamid Lingga dan Sekretaris Muhammad Ma’ruf.
“Dengan tanda tangan Itu menurut kami sudah sah. Itu kewenangan partai, bukan domain KPU,” tambah Faustinus.
Teradu yang hanya diwakili satu Anggota KPU Nagekeo Nikolaus Hema Daen belum siap dengan jawaban secara detail atas tuduhan-tuduhan Pengadu. Rencananya, Teradu akan membuat jawaban secara tertulis.
“Namun begitu, pada pokoknya kami berpegang pada syarat legal formal bahwa penanda tangan yang sah adalah ketua dan wakil ketua parpol. Hamid Lingga bukan ketua, karena hanya diberi mandat melalui surat kuasa,” kata Nikolaus.
Sidang Perkara No 66/DKPP-PKE-II/2013 majelis sidang diketua Saut Hamonangan Sirait dengan anggota Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti. (AS)