Jakarta, DKPP-
Paguyuban Advokat Peduli Konstitusi (PAPK) yang terdiri dari para Advokat
lintas Parpol melakukan audiensi kepada ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie SH,
Senin (14/07/14) di Ruang Rapat DKPP, Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Adapun agenda
dari audiensi ini yakni para advokat ingin berkonsultasi terkait dengan
putusan-putusan MK dalam penyelesaian PHPU Legislatif tahun 2014. Menurut
mereka dalam putusan MK, tidak menjadikan putusan DKPP dalam membuat
pertimbangan putusan.
“Saat
berperkara di MK, putusan DKPP kami masukkan sebagai bahan pertimbangan, namun
sama sekali tidak diperhatikan oleh para hakim MK,†ujar Suhadono salah seorang
anggota Paguyuban tersebut.
Lebih lanjut,
advokat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mengemukakan hal senada.
Menurutnya, ada beberapa daerah seperti Padang Lawas dimana Teradu nya yang
merupakan Ketua KPU Padang Lawas terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dan diberi peringatan oleh DKPP terkait selisih suara.
“Seperti
perkara Padang Lawas yang ketua KPU nya diberi peringatan DKPP, kami masukkan dalam
pertimbangan namun tidak dihiraukan, padahal ruh nya ialah selisih suara,â€
tambahnya.
Terkait hal
tersebut, Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa DKPP tidak
berkaitan dengan MK. DKPP hanya berurusan dengan penyelenggara Pemilu, bukan
terkait teknis penghitungan/ teknis Pemilu.
“Kalau soal
menilai hitungan perselisihan suara atau teknis kepemiluan, bukan DKPP
tempatnya,†tutup Jimly. (sdr)