Besok, DKPP Bacakan Lima Putusan

Jakarta, DKPP-  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyampaikan pembacaan Putusan lima dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, besok (3/10). Lokasi di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin No. 14. Pertama nomor perkara 101/DKPP-PKE-II/2013 dengan pihak Teradu: Ketua KPU Tolitoli Hambali, anggota KPU Morowali Wahyudin, Ketua dan anggota KPU Sulawesi Tengah; Sahran Raden, Naharudin Abdul Gani, Syamsul

Nasib KPU Bengkalis dan Seram Bagian Timur Diputus Siang Ini

*** Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kota Tangerang   Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Bengkalis Provinsi  dan KPU Seram Bagian Timur, Jumat (2/8) pukul 13.30. Pembacaan Putusan digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14.   Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie

Delapan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur Diberhentikan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi  pemberhentian tetap terhadap  delapan penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku, tadi siang (02/08) pukul 13.30. Putusan disampaikan oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie didampingi empat anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, No 14.  “DKPP

Senin Depan Sidang Kedua KPU Kota Tangerang

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyelenggarakan sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang pada Senin (12/08) pukul 10.00. Agendanya, mendengarkan saksi dan terkait yaitu Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Tangerang. “Surat-surat panggilan hari ini sedang disiapkan. Mudah-mudahan segara mereka terima,” kata Nur Hidayat Sardini anggota sekaligus juru bicara DKPP. Selanjutnya,

Dismissal Panwaslu Prov. Sultra (1)

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 24 Oktober 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Andri Darmawan, S.H. (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Krisni Dinamita, SP dan Zam-Zam Said. Dalam surat tersebut Sdr. Andri Darmawan, S.H. (Pengadu) melaporkan  Ketua dan

Dismissal Lombok Timur NTB

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 10 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kab. Lombok Timur, NTB. Dalam surat tersebut Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu) melaporkan KPU kab. Lombok Timur yang diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Dismissal Kab. Bone Sulsel

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 3 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Akbar Syam, SH., MH (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Bone, Sulsel. Dalam surat tersebut Sdr. Akbar Syam, SH., MH (Pengadu) melaporkan KPU Kab. Bone yang diduga telah melanggar Kode

Dismissal KPU kab. Bangkalan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 7 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Sofiulloh Syarip, S.Pdi. (Pengadu) perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Bangkalan Jawa Timur. Dalam surat tersebut Sdr. Sofiulloh Syarip, S.Pdi. (Pengadu) melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Bangkalan karena menganulir

Dismissal Panwaslu Kab. Morowali

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 2 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Mardiman Sane, S.H., M.H (Pengadu) perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Morowali Sulawesi Tengah. Dalam surat tersebut Sdr. Mardiman Sane, S.H., M.H (Pengadu) melaporkan  Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Morowali

Dismissal Kota Batu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 12 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Abdul Majid, S.Psi (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Batu atas nama Bagyo Prasasti, DR. Priyanto, M.M., Supriyanto, S.Pd., Ashar Chilmi, S.Psi. Dalam surat tersebut Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu)