Kredibilitas Pemilu Bukan Ditentukan Aman dan Nyaman
Malang, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menyatakan bahwa memang institusinya memiliki kewenangan besar dalam hal penyelenggaraan Pemilu. Karena kewenangannya itu, DKPP memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Sampai dengan 6 September 2013, DKPP sudah memberhentikan tetap 93 orang, pemberhentian sementara 8 orang, peringatan tertulis sebanyak 82 orang,