Sebanyak 102 Anggota Penyelenggara Pemilu Diberhentikan
*** Lebih Banyak yang Direhab Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memberhentikan tetap penyelenggara Pemilu sebanyak 102 anggota, yang diberhentikan sementara 13 anggota. Ada pun yang mendapat sanksi berupa peringatan tertulis sejumlah 124 anggota. Mereka adalah penyelenggara Pemilu yang dinyatakan terbukti melanggara Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tingkat kesalahan yang berbeda-beda. Total sanksi