Dua Komisioner KIP Nagan Raya Tidak Bersalah
Jakarta, DKPP– Bulan Ramadhan tampaknya menjadi bulan keberkahan bagi dua komisioner Komisi Independen Pemilu Nagan Raya, Aceh, Teuku Abdu Rasyid dan Nazaruddin. Mereka berdua diputus tidak bersalah oleh DKPP atas pengaduan Bawaslu Aceh, sehingga nama baik mereka direhabilitasi. Pokok perkaranya adalah, Teradu dituduh melakukan persekongkolan dengan ketua dan anggota DPRK Nagan Raya untuk meloloskan anggota