KPU Kota Tangerang Anulir Arief-Sachrudin karena Laporan Masyarakat
Jakarta, DKPP– Otto Hasibuan, kuasa hukum Arief-Sachrudin, mengatakan, keputusan KPU Kota Tangerang tidak meloloskan bakal pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil walikota Tangerang Arief Wismansyah-Sachrudin karena alasan tidak mendapat izin oleh atasan untuk pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak berdasar. “Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur soal itu. KPU Kota Tangerang sudah mengada-ada.