Pendapat Ahli Sudutkan KPU Maluku
Jakarta, DKPP – Pendapat ahli Maruarar Siahaan menyimpulkan bahwa KPU Maluku tidak menghormati hak konstitusi dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU Maluku juga tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu dan tidak menjunjung tinggi sumpah jabatan dalam rangka menjaga netralitas, imparsialitas dan asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil dan demokratis. “Keputusan KPU No. 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang Penetapan