Dua Komisioner KPU Biak Numfor Diberhentikan
Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (24/10) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua. Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk dua komisioner lain dan merehabilitasi satu komisioner. “Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdri. Diana D. Simbiak, S.Sos. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada