DKPP Berhentikan 2 Anggota Panwaslu Pematangsiantar
Jakarta, DKPP- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/11), menyatakan bahwa dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh DKPP, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II atas nama Manuaris Sitindaon dan Teradu III atas nama Elpina selaku Anggota