Ketua dan 3 Anggota KPU Empat Lawang Diberhentikan Tetap
Jakarta, DKPP- Dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan hari ini, Jumat (12/12) DKPP menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada empat penyelenggara Pemilu di Kab Empat Lawang. Keempatnya yakni,Ketua dan tiga anggota KPU Kab Empat Lawang. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetapkepada Teradu I atas nama A. Rivai Avin, Teradu II atas nama Iskandar Imran, Teradu III