Bawaslu Mesti Diberi Kewenangan Lebih
Jakarta, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan yang lemah. Fungsi pengawasan yang dimiliki menurut Undang-Undang Penyelenggara Pemilu masih kurang. Bawaslu hanya diberikan hak untuk mengawasi tanpa diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran yang ditemukan. “Artinya jika ditemukan pelanggaran baik administrasi, pidana pemilu, dan pelanggaran etik, Bawaslu berdasarkan kapasitasnya hanya membuat kajian untuk kemudian