Putusan No 86 /PKE-DKPP-IV/2015
Download
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/12). Sidang ini juga disiarkan melalui video conference dan bisa disaksikan di Bawaslu provinsi terkait. Ketua majelis
Jakarta, DKPP- Kecermatan menjadi hal yang tidak dapat disepelekan oleh penyelenggara Pemilu. Jika ini diabaikan, akibatnya bisa muncul ketidakpercayaan masyarakat. Secara etik, pengabaian terhadap kecermatan dapat dinilai sebagai pelanggaran. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam putusan hari ini, Kamis (3/12), telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karena