Putusan No.49/DKPP-PKE-V/2016
Download
*** Putusan Paling Banyak di Awal Tahun Jakarta, DKPP – Jumlah pengunjung sidang dengan agenda pembacaan 25 Putusan membludak, Selasa (1/3) pukul 13.00 WIB. Ruang sidang yang hanya berkapasitas sekitar 75 orang itu tidak cukup untuk menampung pengunjung. Pengunjung pun hanya bisa menyaksikan pembacaan Putusan melalui sidang melalui layar kaca TV yang dipasang di antara dua pintu
Jakarta, DKPP- Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, yakni Syukur M Saleh, Faris Hi. Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bentuk pelanggarannya terhitung berat, sehingga keempatnya diberhentikan secara tetap. Kepastian nasib mereka diketahui setelah putusan perkaranya dibacakan oleh DKPP pada Selasa (1/3). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sebanyak 19 penyelenggara Pemilu, Selasa (1/3) pukul 13.00 WIB. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 25 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas.
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (25/2) memeriksa penyelenggara Pemilu Provinsi Bangka Belitung yang diadukan terkait perkara nomor 41/DKPP-PKE-V/2016. Mereka yang menjadi Teradu antara lain Fachrurrozi, Guid Cardi, Lailan Cholidah, Robert Randy Wandra, Davitri selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung. Selain itu juga turut diadukan dan menjadi ialah Zulterry Apsupsi,