Dua Komisioner KPU Mimika Masih Berstatus Karyawan PT Freeport

Jakarta, DKPP- Ketua KPU Kabupaten Mimika, Papua, Agus Hugo Kreey dan satu anggotanya, Iliam Clementia Komber, selain menjabat komisioner KPU Kabupaten ternyata juga masih berstatus karyawan aktif di PT Freeport Indonesia. Hal itu terungkap setelah keduanya mengakui dalam sidang etik di DKPP, Selasa (22/3). Sesuai pokok materi aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Derek Mote, dua

Calon Bupati Merasa Perolehan Suaranya Berkurang

Jayapura, DKPP – Calon Bupati Kabupaten Nabire Deki Kayame yang berpasangan dengan Adektus Takerubun merasa ada yang janggal dengan hasil perolehan suara. Pasalnya, ada suara yang hilang.      Dalam sidang, Decky menyebutkan bahwa perolehan suara Paslon Decky Kayame-Adektus Takerubun di Distrik Dipa berkurang dari jumlah seharusnya 4.800 suara menjadi 1.856 suara, sedangkan di Distrik

Petahana Tuduh KPU Supiori Tidak Profesional

Jayapura, DKPP –  Yan Imbab dan Dwi Saptawati Trikora Dewi, pasangan calon Pemilukada Supiori 2015  mempermasalahkan mengenai profesionalisme kinerja ketua dan empat anggota KPU Supiori. Melalui kuasa hukumnya, Taufik Basari, mendalilkan bahwa ketua dan anggota KPU Supiori tidak melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik KPU Supiori

Anggota DKPP Tinjau Langsung PSU di Bacan

Bacan, DKPP- Sebanyak 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (19/3), melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Anggota DKPP Dr. Nur Hidayat Sardini turun langsung untuk meninjau jalannya PSU. “PSU di Halsel (Halmahera Selatan) ini sangat penting dicermati karena ada dua pasangan calon yang bersaing

Pesan NHS ke KPU se-Maluku Utara: Niat Baik Akan Menyelamatkan Anda

Bacan, DKPP- KPU Maluku Utara tengah menyiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Anggota DKPP Dr Nur Hidayat Sardini diundang untuk memberikan pengarahan kepada penyelenggara Pemilu yang akan melaksanakan PSU. Dalam acara yang dikemas rapat koordinasi (rakor) tersebut, setidaknya ada dua hal penting yang disampaikan

Bawaslu Provinsi Jambi Adukan Panwas Kota Sungai Penuh ke DKPP

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Toni Indrayadi, Arifman, dan Tahbris Aris ketua dan anggota Panwas Kota Sungai Penuh, Jum’at (18/3). Mereka diadukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Pasalnya para Teradu dinilai telah melanggar pasal 157 ayat (4) yang berbunyi,”Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi/ Kota

Bawaslu Provinsi Jambi Bantah Ambil Keputusan Inkonstitusional

Jakarta, DKPP- Penguguran Keputusan Panwas Kota Sungai Penuh nomor 01/SP-SPN/ADR/2015 terhadap Keputusan KPU Kota Sungai Penuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 oleh atasannya, yakni Bawaslu provinsi Jambi berbuntut panjang.  Tindakan tersebut, menjadi alasan bagi Oktaviandi untuk memperkarakan Asnawi, Ribut Swarsono, dan Fauzan Khairazi selaku ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ke dalam peradilan etik penyelenggara Pemilu. Dinyatakan telah

Beda Tafsir, KPU RI dan KPU Prov. Kalteng Disidang DKPP

Jakarta, DKPP- KPU Provinsi Kalimantan Tengah diadukan ke DKPP terkait penundaan pemungutan suara Pilgub pada 9 Desember 2015. Dalam sidang kode etik Jumat (18/03), para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena menyelenggarakan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur susulan tidak berdasarkan ketentuan hukum “Para Teradu dari KPU RI dan KPU Prov. Kalteng

Ketua DKPP: Pengadu Tidak Boleh Sembarangan

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jum’at (18/3) menggelar sidang perkara nomor 82/DKPP-PKE-V/2016 dengan Teradu ketua dan anggota Bawaslu provinsi Jambi. Mereka diadukan oleh Oktaviandi yang berprofesi sebagai ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Kerinci Sungai Penuh. Dalam aduannya, dia menyoal tentang tindakan Bawaslu Provinsi Jambi yang menggugurkan Keputusan Panwas Kota Sungai Penuh nomor 01/SP-SPN/ADR/2015 terhadap