NHS: Bertambahnya Kewenangan Bawaslu Bisa Menjadi Bumerang
Maluku, DKPP- Undang-undang Pemilukada yang baru yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan tambahan kewenangan kepada Bawaslu. Di antara kewenangan baru tersebut, Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa diskualifikasi kepada peserta Pemilukada yang melanggar ketentuan yang berlaku. Anggota DKPP Dr. Nur Hidayat Sardini melihat dari berbagai sisi atas hal itu. Di satu sisi dia melihat