DKPP Rehabilitasi Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan Sementara
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Elisabeth Kansai selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua membatalkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 01-KEP Tahun 2016 tentang Pemberhentian Sementara kepadanya, dan memberi penggantian atas hak-hak yang terhilang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan pada Senin