Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling senior. Bukan dari segi usia, karena umur perempuan asal Semarang itu pada 23 November lalu baru 46 tahun. Melainkan dari masa jabatan di DKPP, Ida menjabat sejak 2012 atau saat kepemimpinan Profesor Jimly Asshiddiqie. Kala itu dia merupakan perwakilan Komisi Pemilihan Umum, dan sekarang perwakilan masyarakat yang dipilih pemerintah.
Ikut mengadili berbagai kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, peraih master hukum dari Universitas Diponegoro Semarang itu ikut berperan dalam menentukan nasib personel KPU dan Bawaslu dari pusat hingga daerah. Sejak DKPP dibentuk pada 2012 hingga akhir Oktober 2017, DKPP sudah menyidangkan 903 perkara. Hasilnya, 449 penyelenggara pemilu diberhentikan tetap, 1968 direhabilitasi dan 45 orang diberhentikan sementara.
Menurut Ida, pemberian sanksi itu bukan merupakan prestasi DKPP. Justru, lebih menunjukkan perlunya perbaikan mekanisme seleksi oleh penyelenggara pemilu. Terutama, di tingkat kabupaten dan kota. “Data menunjukkan, yang paling banyak diadukan itu di level kabupaten atau kota,” katanya.
Dia mencontohkan, ada 17 pengaduan terhadap penyelenggara pemilu di Tolikara, Papua. Tapi, DKPP tidak sembarangan menjatuhkan sanksi. Tiadanya bukti pelanggaran membuat DKPP tak memberi sanksi ke penyelenggara pemilu tersebut. Lain waktu, DKPP terpaksa memberhentikan penyelenggara pemilu di Jayapura, Papua. Tak lama setelah penyelenggara baru terpilih, DKPP juga memberi sanksi pemecatan karena penyelenggara yang baru terbukti melanggar kode etik.
Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu menilai pengaduan dugaan pelanggaran kode etik bisa dihindari jika penyelenggara pemilu mampu bekerja dengan penuh integritas. “Integritas itu berarti bekerja secara profesional, mandiri, cermat, teliti, jujur, dan adil,” katanya.
Banyaknya pengaduan, ujar Ida, menunjukkan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Karena itu, penyelenggara pemilu perlu membangun kepercayaan masyarakat sehingga hasil pemilu bisa diterima dengan lapang dada. Selama ini, pengaduan DKPP dilakukan setelah seluruh upaya hukum, seperti sengketa ke Mahkamah Konstitusi, tidak berhasil.
Kandidat doktor hukum dari Universitas Diponegoro dengan promotor mantan Ketua MK Mohammad Mahfud Md. itu menilai Pemilihan Umum 2019 bakal memberi tantangan lebih untuk penyelenggara pemilu dan juga DKPP. Tantangan itu berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya. Sebabnya, penyelenggara juga menghadapi Pilkada Serentak 2018, dan ada desain baru penyelenggaraan pemilu legislatif serta pemilu presiden secara serentak.
“Jadi aspek regulasinya tentu banyak berubah, demikian juga tata kelola manajemen penyelenggaraan pemilunya,” ujar perempuan yang cukup lama menggeluti profesi sebagai pengacara publik ini. Toh Ida berulang kali menyampaikan agar para penyelenggara pemilu tak perlu cemas. Yang terpenting, mereka tetap cermat dan teliti dalam mengambil keputusan. Termasuk, terbuka terhadap publik dan siap memberi penjelasan atas apa yang dikerjakan.
Tantangan serupa juga berlaku untuk DKPP. Ida menilai bakal ada banyak laporan menjelang akhir tahun karena tahapan pilkada dimulai pada Juni 2017. “Kita semua harus bergerak cepat,” katanya.

“Wujudkan Pemilu Berintegritas”

Bagi Profesor Dr. Muhammad, SIP, M.Si, pemilu yang berintegritas menjadi salah satu ukuran utama demokrasi suatu negara. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2012-2017 ini meyakini, pemilu yang berintegritas salah satunya ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang juga berintegritas.

Menurut Muhammad, selalu ada potensi penyelenggara pemilu melenceng dari tugas dan kewajibannya serta memihak peserta pemilu. “Bagaimanapun, penyelenggara pemilu adalah manusia biasa. Ada sisi baik dan potensi jahat pada diri mereka,” katanya suatu kali.
Toh Muhammad menilai tak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap integritas penyelenggara pemilu. Sebabnya, ada lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menegakkan kode etik bagi para anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu hingga ke level bawah. “DKPP tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan untuk anggota Bawaslu serta KPU dan jajarannya yang terbukti melanggar kode etik,” katanya.

Doktor Ilmu Politik yang tamat dari Universitas Airlangga, Surabaya, ini berpendapat, integritas penyelenggara pemilu juga harus didukung oleh regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang kompeten, serta birokrasi yang netral. Sayangnya, kata Muhammad, aturan pemilu di Indonesia kerap abu-abu sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
Dia mencontohkan, para peserta pemilu kerap menggunakan istilah “sosialisasi” untuk menghindari tudingan kampanye di luar aturan. “Regulasi pemilu itu harus tegas dan jelas, hitam-putih, tidak boleh abu-abu. Harusnya ke depan pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang bisa memperbaiki hal ini,” kata Muhammad.

Lahir di Makassar, 17 September 1971, suami dari Lubena Umar Alahaddad ini memang menaruh perhatian pada pemilu yang berintegritas. Kiprahnya di bidang politik dan terutama pemilu, sudah berjalan lama. Dia menjabat Ketua Jurusan Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Makassar, periode 2010-2012. Muhammad menjabat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum 2009. Tiga tahun kemudian, Komisi II DPR memilihnya sebagai komisioner Bawaslu RI dengan suara terbanyak.

Usianya masih 43 tahun saat Universitas Hasanuddin mengukuhkan gelar guru besar kepada Muhammad pada 28 Februari 2015. Kala itu, Muhammad membacakan pidato ilmiah berjudul “Mewujudkan Akuntabilitas Pemilihan Umum yang Berkualitas dan Berintegrasi melalui Transformasi Sistem Pemilihan Umum”. Sejumlah tokoh seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, dan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy ikut menghadiri pengukuhan tersebut.

Muhammad juga pernah mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya X yang menandai kesetiaannya menjadi pegawai negeri sipil. Empat hari menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia ke-70, Presiden Joko Widodo menganugerahi Muhammad Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi di Istana Presiden. Penghargaan itu diberikan bagi mereka yang dianggap berjasa di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. “Di manapun saya bertugas, saya akan coba memberikan yang terbaik,” kata Muhammad. [***]

Institusi

KELEMBAGAAN DKPP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan

Sejarah DKPP

Sejarah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU. DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya

Beranda

Pengaduan Daftar Pengaduan Sidang Jadwal Sidang Risalah Sidang Pemeriksaan Putusan Hasil Putusan DKPP RI “Integritas, Gaya Hidup Penyelenggara Pemilu”.DKPP RI “Integritas, Gaya Hidup Penyelenggara Pemilu”. Aktivitas AktivitasDiduga Terima Gaji Ganda, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Tengah18-03-2024Author Humas DKPPJakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Natalis Walela dan Simon Yigibalom (Ketua dan