DKPP Berhentikan Tetap Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Intan Jaya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 20 perkara bertempat di Ruang Sidang DKPP, Rabu (24/10). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Ida Budhiati bersama anggota Teguh Prasetyo, Alfitra

Kepegawaian

Anggaran Daftar Inventaris Barang Kepegawaian Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III Tenaga Ahli Tim Asistensi Pejabat Eselon IV

Lakin

Anggaran Lakin Daftar Inventaris Barang Kepegawaian Sample Lakin 2018 Publikasi       01-12-2016 Download Sample Lakin 2017 Publikasi         01-10-2016 Download Sample Lakin 2018A Publikasi     26-06-2016 Download Sample Lakin 2016 Publikasi       01-12-2016 Download Sample Lakin 2016A Publikasi         01-10-2016 Download Sample Lakin 2015 Publikasi         

Jadwal Sidang

Sidang PemeriksaanSidang Pembacaan Putusan March 08 9-PKE-DKPP/I/2024 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro 8 March 2024 09:00 March 08 13-PKE-DKPP/I/2024 Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 8 March 2024 09:00 March 08 6-PKE-DKPP/I/2024 Ketua Panwaslih Aceh Kabupaten Simeulue 8 March 2024 09:00 March 05 12-PKE-DKPP/I/2024 Ketua dan Anggota Bawaslu