DKPP Akan Putus 19 Perkara, Rabu 21 November 2018

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan  Putusan dari  19 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (20/11/2018). Perkara-perkara yang akan dibacakan antara lain terkait dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU dan Panwaslu Kabupaten Dairi, KPU dan Panwaslu Kabuapten Tapanuli Utara, Ketua dan Anggota

DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Tual

Ambon, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 268/DKPP-PKE-VII/2018, Senin (19/11) di Kantor KPU Provinsi Maluku. Sidang tersebut memeriksa Ibrahim Faqih, Wawan Kurniawan, M. Sofyan Rahayaan, Zainal A. Raharusun dan Rifai Rumaf selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tual. Mereka diadukan oleh Jismi Reubun selaku Tim kampanye Pemenangan Pasangan Calon Walikota

Prof Muhammad: DKPP Penjaga Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Ambon, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Minggu (19/11) di Ambon. Rapat  tersebut dilakukan dalam persiapan sidang perkara nomor 268/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu KPU Kota Tual dan Bawaslu Kota Tual Provinsi Maluku. Anggota DKPP Prof Muhammad yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa bahwa  kehadiran DKPP

Bawaslu Kab Flores Timur Diperiksa DKPP

Kupang, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Karolus Riang Tukan, Arifin Atanggae dan Dahlya Reda Ola selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Flores Timur, Jumat (16/11) di kantor Bawaslu Provinsi NTT. Mereka diadukan oleh Gafar Ismail karena para Teradu telah mengabaikan laporan sengketa perihal SK

KPU dan Bawaslu Kab Rote Ndao Diperiksa DKPP

Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hofra A. Anakay, Lukas D. Saudale, Olens O. J. Ndoen, Christian Daepani, dan Jorhans H. Maak selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Rote Ndao, Jumat (16/11) di kantor Bawaslu Provinsi NTT. Selain mereka, perkara nomor 277/DKPP-PKE-VII/2018 ini juga memeriksa

Ketua Majelis Tegaskan Sidang DKPP Tepat Waktu

Kupang, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Marianus Minggo, Lodowyk Frederik, Deky Ballo, dan Trofinus Maka Ndolu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang, Jumat (16/11) di Kantor Bawaslu Provinsi NTT. Ketua majelis sidang perkara nomor 270/DKPP/DKPP-PKE-VII/2018 ini adalah Anggota DKPP           Prof Teguh Prasetyo. Ada pun anggota majelis adalah Tim Pemeriksa

Sidang Pemeriksaan Bawaslu Kota Sukabumi, Pengadu Tidak Hadir

Sukabumi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 295/DKPP-PKE-VII/2018 di Kantor KPU Kota Sukabumi, pada Jumat (16/11) pukul 09.00 WIB. Bertindak selaku ketua majelis Alfitra Salam dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Barat, Nina Herlina Lubis (unsur Masyarakat) dan Wasikin Marzuki (unsur Bawaslu). Pengadu

Alfitra: Integritas Seorang Penyelenggara Adalah Mutlak

Sukabumi, DKPP – Berdasarkan data yang diolah DKPP, pelanggaran kode etik terbesar diduduki oleh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota. Mengapa? Sebab,  penyelenggara pemilu baik KPU Kab/Kota maupun Bawaslu Kab/Kota membawahi penyelenggara adhoc dengan jumlah personil hingga ribuan. Hal ini disampaikan oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang DKPP nomor

Anggota DKPP: Sidang Pemeriksaan Di Daerah Untuk Gali Fakta

Kupang, DKPP- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Teguh Prasetyo menegaskan bahwa sidang pemeriksaan DKPP di Kupang adalah untuk menggali fakta bukan mengambil keputusan. Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Teknis sidang kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 270, 277 & 284/DKPP-PKE-VII/2018, Kamis (15/11) di Kupang. “Sidang pemeriksaan besok bukan untuk mengambil keputusan