DKPP Berhentikan Secara Tetap Satu Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan
Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap TGK. H. M Nazir Ali sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan. Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu TGK. H. M Nazir Ali selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua