Putusan No. 90 Tahun 2019
Download
*** Ketua dan Anggota KPU RI Mendapat Sanksi Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 16 perkara pada Rabu (10/7/2019) pukul 09.00 WIB. Selaku ketua majelis Dr. Harjono, dan anggota
Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan dari 16 perkara. “Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua