Satu Staf Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah Tidak Lagi Memenuhi Syarat Jadi Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Murnizam. Ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang. DKPP memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. Hal tersebut disampaikan oleh