Terbukti Rangkap Jabatan, Ketua KPU Kabupaten Karangasem Dijatuhi Tiga Sanksi Sekaligus oleh DKPP

Jakarta, DKPP – Terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11/2020)