Bali, DKPP – Malam ini diselenggarakan Rapat
Koordinasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Peningkatan Kapasitas Staf
Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Penerimaan Pengaduan
Pelanggaran Kode Etik di Tanjung Benoa, Bali, Minggu (10/12/2017) di Bali. Acara
ini dihadiri oleh Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi seluruh
Indonesia, dan staf Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan
dan Bali. Dari DKPP yang hadir, ketua dan anggota: Harjono, Prof
Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad D Sutrisno dalam laporannya
menyampaikan, acara kegiatan ini dimaksudkan untuk mensinergikan pelaksanaan
tugas antarlembaga penyelenggara Pemilu yakni DKPP dan Bawaslu dalam
melaksanakan amanat Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Dalam Undang-Undang tersebut setidaknya ada tiga tugas yang
bersinggungan antara DKPP dan Pengawas Pemilu. “Pertama, laporan dan aduan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, selain diajukan ke DKPP
dapat juga kepada Bawaslu dan jajarannya melalui mekanisme penindakan
pelanggaran Pemilu. Kedua, salah satu tugas Bawaslu hingga kabupaten/kota
adalah mengawasi tindak lanjut Putusan DKPP. Ketiga, Bawaslu Kabupaten/kota
menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
bersifat ad hoc,†jelas Bernad.
DKPP dibentuk oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas
penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga menjadi penting
dan strategis bagi DKPP berkoordinasi dengan Bawaslu. Tujuannya, mensinergikan
tugas-tugas yang beririsan dengan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu.
“Hasil yang diharapkan dari acara rakor ini adalah adanya kesepahaman standar
mekanisme, administrasi dan personel dalam proses penegakan kode etik
penyelenggara Pemilu. Kedua, adanya peningkatan kapasitas aparatus pengawas
Pemilu di tingkat kabupten/kota dalam pelaksanaan tugas pembantuan
menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
bersifat ad hoc. Ketiga, adanya dukungan anggaran dan fasilitas
dari Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas pembantuan menyelesaikan
dugaan pelanggaran kode etik di tingkat kabupaten/kota,†tutup dia. [Teten
Jamaludin]