Jakarta, DKPP – Pengaduan
Pemilukada serentak tahun 2017 mulai meningkat terjadi pada bulan Oktober
dan November tahun 2016. Hal ini terkait dengan tahapan penetapan calon kepala
daerah.
Menurut Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat
Sardini, jumlah pengaduan bulan Oktober sebanyak 32 kasus. Sedangkan pada
November sebanyak 41 kasus. Pada bulan-bulan tersebut memasuki tahapan
penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jadwal penetapan
pasangan calon kepala daerah pada tanggal 24 Oktober dan penetapan nomor urut
25 Oktober 2016. “Pasca penetapan, para bakal calon yang tidak
lolos ada yang tidak puas terhadap penyelenggara Pemilu. Lalu mereka
mengadukan ke DKPP,“ ungkap juru bicara DKPP itu.
Pengaduan berpotensi akan meningkat lagi setelah penetapan hasil
rekapitulasi suara. Seperti pada Pemilukada serentak gelombang pertama
Desember 2015 lalu. Pasca penetapan, jumlah pengaduan mengalami peningkatan
terkait penetapan hasil rekapitulasi suara. “Jumlah pengaduan pada bulan
Januari 2016 sebanyak 122 kasus. Dan bulan Februari sebanyak 29 kasus,â€
kata ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 itu.
Akan tetapi NHS, sapaan akrab Nur Hidayat Sardini, berpesan agar tidak
berkecil hati apabila diadukan ke lembaganya. “Tidak perlu risau dengan
pengaduan. Dengan adanya pengaduan artinya penyelenggara Pemilu sudah
bekerja,†ujar dia. [Teten Jamaludin]