Lombok, DKPP- Salah satu tujuan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pengaduan pelanggaran kode etik di Lombok adalah membekali Bawaslu Provinsi untuk menerima pengaduan. Ke depan, pengaduan tidak hanya diterima oleh DKPP, tapi bisa juga melalui Bawaslu provinsi jika pelanggaran dilakukan oleh Panwaslu atau KPU kabupaten/kota.
“Yang bisa menerima pengaduan Bawaslu. KPU tidak bisa menerima. Akan tetapi Bawaslu hanya berhak memeriksa pada tingkat verifikasi administrasi. Selanjutnya dilaporkan ke DKPP untuk dilakukan verifikasi materiil,” ujar Nur Said, fasilitator Bimtek, Sabtu (21/9).
Dalam penerimaan pengaduan, Bawaslu juga mengonsultasikan ke DKPP. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Tidak langsung artinya bisa melalui media elektronik dan non-elektronik/surat menyurat.
“Yang terpenting, pengaduan harus memenuhi syarat administratif seperti Pengadu, Teradu, uraian perkara, alat bukti. Dalam tiga hari verifikasi administrasi harus sudah selesai, dan segera dilakukan pemberitahuan ke Pengadu,” terang anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu. (as)