Bogor, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dibentuk untuk menjaga
kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Pada tahun 2014 data per 10 Oktober, DKPP menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 856 perkara dengan 309
perkara di antaranya dinyatakan masuk sidang.
Pengaduan yang masuk hampir seluruhnya merupakan
kasus-kasus tuduhan kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya, dalam melaksanakan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada, Pemilu Legislatif dan
Pilpres 2014 ini, seperti penggelembungan suara, pengurangan
dan penambahan suara, tidak diberikannya formulir C1 kepada saksi, money politic ataupun tidak adanya tanda tangan saksi di TPS.
“Tentu
tidak mungkin semua pengaduan bisa langsung masuk ke persidangan,†kata Nur
Hidayat Sardini
anggota sekaligus juru bicara DKPP dalam acara Rapat Pembahasan Verifikasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar Kamis, 13 November 2014
di Bogor.
Pengaduan
dan/atau laporan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu yang disampaikan
kepada DKPP tidak juga surut. DKPP menyikapinya dengan mengadakan verifikasi
terlebih dulu sebelum sebuah pengaduan dan/atau laporan bisa berlanjut atau
tidak ke proses persidangan. Verifikasi tersebut mencakup verifikasi
administrasi (formil) dan materiil. [dw]