Jakarta, DKPP- Sebagai lembaga penegak kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerapkan sistem peradilan terbuka. Salah satunya, dalam pengaduan/laporan ke DKPP minimal harus menyertakan dua alat bukti yang di antaranya adalah adanya keterangan saksi.
Menurut Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini yang sering disapa NHS, saksi yang dihadirkan oleh Pengadu maupun Teradu sifatnya memperkuat posisi mereka.
“Selain itu, saksi harus punya relevansi dengan perkara yang sedang dilaporkan. Saksi biasa beda dengan saksi ahli. Kalau saksi biasa hanya boleh memberi keterangan terkait perkara yang dia saksikan. Mereka tidak boleh berpendapat atau menilai kesaksiannya, karena saksi yang boleh berpendapat itu saksi ahli,” ujar NHS saat sidang ke-4 perkara Pemilukada Barito Timur di Ruang Video Conference Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6).
Saksi yang akan memberi keterangan, tambah NHS, oleh DKPP akan dilihat kualifikasinya. Kalau dinilai memenuhi syarat akan diizinkan memberikan kesaksiannya. Sebaliknya, kalau tidak memenuhi syarat, dengan terpaksa DKPP menolak saksi tersebut.
“Biar berkas lebih sempurna, saya selalu minta agar semua data termasuk data saksi harus lengkap. Termasuk yang tidak boleh diabaikan adalah soal penulisan nama. Penulisan nama harus jelas, jangan sampai ada kesalahan penulisan nama di putusan nanti,” terang mantan Ketua Bawaslu tersebut. [AS]