Lombok, DKPP– Sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara umum diselenggarakan secara terbuka dengan prinsip cepat dan sederhana. Para pihak, baik Pengadu dan Teradu menjadi aktor utama, mereka yang harus melakukan pembuktian.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat menjadi narasumber sesi pembulatan dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (21/9).
Meskipun para Pihak yang harus aktif, menurut mantan Ketua Bawaslu ini, DKPP juga mempertimbangkan faktor keseimbangan. Pasalnya, seringkali Pengadu lebih dominan argumentasinya. Apalagi mereka yang memakai jasa pengacara yang sudah berpengalaman dalam beracara.
“Prinsipnya, semua pihak harus kami dengar argumentasinya. Hakim DKPP memiliki asas keaktifan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang,” jelasnya.
Selain prinsip persidangan yang terbuka, DKPP juga punya prinsip terbuka terhadap pengaduan. Siapa pun boleh mengadu karena itu menjadi hak konstitusional setiap warga. “Akan tetapi, DKPP tidak bisa mendorong pengaduan, juga tidak bisa menolak pengaduan,” tambah NHS, sapaan akrabnya. (as)