Bukittinggi,
DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nur Hidayat Sardini menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan
Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Walikota Serentak Tahun 2015 se-Sumatera. Acara ini diselenggarakan
oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Balai Sidang Istana Bung Hatta
Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (21/4/15).
Dalam pemaparannya, mantan Ketua Bawaslu RI
pertama ini mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP dibentuk dan ditugaskan untuk menegakkan
kode etik penyelenggara Pemilu. Sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (3) UU tersebut,
tugas DKPP adalah menerima pengaduan
dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, melakukan verifikasi
pengaduan, melakukan pemeriksaan atas pengaduan, serta menetapkan sebuah
putusan.
“Isi dari putusan dapat
berupa rehabilitasi jika Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu. Namun, jika terbukti, sanksinya bisa berupa peringatan dan
bisa juga pemberhentian tetap,†jelas Nur Hidayat Sardini.
Dalam proses pemeriksaan
(persidangan) DKPP memiliki kewenangan untuk memanggil para pihak, baik
Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait untuk memberikan penjelasan dan keterangan,
termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. DKPP dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya senantiasa memastikan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
berdasarkan asas-asas penyelenggaraan pemilu.
“Penyelenggara Pemilu
dituntut untuk selalu bertindak netral dan tidak memihak kepada peserta pemilu. Juga harus memperlakukan
secara sama kepada mereka,†tegas dia.
Penulis buku Mekanisme Penegakan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini juga menjelaskan, tujuan penegakan kode
etik Pemilu tidak lain semata-mata untuk mewujudkan proses dan hasil
penyelenggaraan Pemilu yang kredibel dan berintegritas. Karena pemilu merupakan
hajat masyarakat Indonesia yang patut dijaga dan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab. DKPP memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu dapat memenuhi
standar demokrasi yang sehat dan berintegritas dengan memenuhi asas kepentingan
umum.
“Artinya, penyelenggara Pemilu dikonstruksi dengan paradigma dan cara
kerja yang senantiasa memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses
Pemilu. Penyelenggara harus membuka akses yang luas bagi pemilih dan media
untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu, menciptakan kondisi
yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, serta memastikan
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan
khusus dalam menggunakan hak pilihnya,†urai Sardini yang juga Juru Bicara DKPP.
(Rahman Yasin/AS)
Editor: Dio