Jakarta,
DKPP- Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, DKPP tidak asal-asalan dalam
memberhentikan penyelenggara Pemilu. Tapi kalau memang sudah nyata-nyata
melanggar kode etik, kata dia, DKPP tidak segan-segan memberhentikannya.
Memberhentikan
orang itu jangan kira enak. Seakan itu menjadi hobi kami. Itu mematikan perdata
yang bersangkutan. Akan tetapi ada yang mengharuskan. Kami disumpah utk
itu, kata Nur Hidayat Sardini saat mengisi acara bimbingan teknis
(bimtek) kepada 66 staf Bawaslu Provinsi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat
(18/7).
Keberadaan
DKPP sebagai lembaga semi peradilan memang mengharuskan untuk memutus suatu
perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Namun, tambah dia,
dalam memutus perkara, seorang majelis tidak dibolehkan karena emosional.
Memberi
sanksi itu sebagai ekspresi kecintaan kami kepada penyelenggara Pemilu,
kecintaan kepada bangsa. Ada yang bilang, hakim itu satu digit di bawah dewa.
Makanya, dalam memutus, dia harus ikhlas, wise, ujar dia. (as)