*** Terkait Putusan MK
Jakarta, DKPP – Pengurus Ikatan Notaris datangi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof Dr Jimly Asshiddiqe di kantornya, Jalan Thamrin No 14, Jakarta Pusat, tadi siang. Kedatangan mereka bermaksud meminta masukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Adrian Djuaini SH, pihaknya sangat menyesalkan terkait pencabutan Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. “Apalagi keputusan MK ini, tidak melibatkan notaris sebagai pihak yang berkepentingan,” jelas dia.
Kata dia, MK melihat notaris disamakan dengan individu biasa. Alasannya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Sehingga adanya imunitas ( di profesi notaris, red) itu dinilai berlebihan. Dampak dari dikabulkannya ini (dihapusnya pasal 66, red). “Dampak penghapusan pasal ini, bagi notaris setiap ada persoalan yang menyangkut notaris benar atau salah, dengan serta merta bisa dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik. Kalau dahulu tidak. Dahulu tersaring oleh majelis pengawas daerah notaris itu,” jelas dia.
Dengan konsultasi ini, lanjut dia, ia meminta masukan kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddqie.
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie berpendapat ia harus menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK final dan mengikat,” ujar pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia itu.
Jimly menyarankan, bila ada ide baru terkait dengan pasal yang bermasalah itu, bisa dibicarakan dengan pembuat undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. “Baiknya bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan permasalahan ini,” jelas dia. [TTM]