Jakarta,
DKPP–
Hari terakhir bimbingan teknis (Bimtek) Anggota Tim Pemeriksa di Daerah pada
Selasa (18/3) peserta kembali digabung dalam satu kelas besar. Narasumber kali
ini adalah Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini atau akrab disapa NHS.
Sedangkan materinya tentang Integritas
Penyelenggara Pemilu sebagai Pilar Pemilu Demokratis dan Berintegritas.
Kepada para penegak kode etik di daerah tersebut,
NHS banyak bercerita tentang pengalaman menangani perkara di DKPP. Menurutnya,
semua penanganan perkara di DKPP sudah ada aturan mainnya. Untuk itu, dia
berpesan agar tim pemeriksa tidak perlu mencari-cari hal di luar aturan.
“Anda-anda nanti bertindak saja sesuai standarnya.
Yang ada jangan ditiadakan, dan yang tidak ada jangan diada-adakan. DKPP ini
hanya bertindak jika ada pengaduan. Ibarat kata, meskipun ada pelanggaran di
depan mata pun, DKPP tidak berhak menindak kalau tidak ada pengaduan†kata NHS.
NHS juga menyebut bahwa posisi Tim Pemeriksa di
Daerah adalah mitra bagi DKPP. Mereka bukan atasan atau bawahan. Sebagai mitra,
terang NHS, tugas Tim akan sama dengan tugas DKPP. Mungkin pada tingkat
kewenangannya saja yang agak berbeda. Tim Pemeriksa di Daerah punya kewenangan
untuk memeriksa sampai memberikan rekomendasi putusan. Sedangkan putusan
sendiri menjadi kewenangan rapat pleno DKPP yang hasilnya tidak dapat diganggu
gugat. [as/dw]