Jakarta, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi luapan
kekecewaan peserta Pemilu. DKPP sebagai kanalisasi, ketika penyelenggara Pemilu
dianggap tidak beres. Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan
bahwa jumlah pengaduan yang masuk ke lembaganya banyak. Selama DKPP berdiri ada
2.236 perkara. Dari jumlah tersebut tidak semua perkara yang diadukan masuk
sidang pemeriksaan. Ada 1.524 perkara yang ditolak karena tidak memenuhi unsur
(syarat). Banyaknya pengaduan, karena kekecewaan peserta Pemilu.
“Jumlah perkara yang disidangkan hanya 712
perkara. Dalam sidang, ada Pengadu yang sekedar ingin meluapkan kekecewaannya
terhadap penyelenggara Pemilu. Mereka sudah merasa puas ketika kekecewaannya
tertumpahkan dalam sidang. Terkadang kita cukup mendengarkan saja.
DKPP hanya sebagai kanalisasi saja,†katanya dalam acara rapat terbatas (Ratas)
Pemantapan Sistem Pemilukada yang Efektif dan Efisien dalam Rangka
Penyelenggara Pemerintahan yang Demokratis, Rabu (6/4/2016).
Dari perkara-perkara yang disidangkan,
jumlah penyelenggara Pemilu yang diberhentikan ada 361 orang, diberhentikan
sementara 27 orang, sanksi peringatan 699 dan yang mendapatkan rehabilitasi
sebanyak 1607 orang. “Jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi jauh
lebih banyak. Biasa, good news is bad news dan bad
news is good news. Begitulah tampak,†ungkap dia.
Sementara itu, Didik Suprayitno dari
Kemendagri menjelaskan, ada sejumlah masalah teknis pelaksanaan
Pemiluakada serentak. Pertama, tingkat akurasi daftar pemilih. Pada
daerah tertentu terdapat selisih yang cukup besar antara DP4, DPS, dan DPT. Kedua,
terlambatnya distribusi logistik Pemilukada pada beberapa daerah di Papua
sehingga pemungutan suara terlambat. Ketiga, alat peraga kampanye
masih terpasang pada hari pemungutan suara. Keempat, ada pemilih
yang tidak mendapat surat undangan pemilihan. Ketidaknetralan penyelenggara
Pemilukada di kecamatan dan desa atau kelurahan. Kelima,
ketidaknetralan PNS (29 laporan Bawaslu/Panwaslu). Keenam, politik
uang yang melibatkan pasangan calon tim sukses dan penyelenggara Pemilukada di
kecamatan dan desa. “Ketujuh, pemungutan saura ulang di sejumlah TPS, karena
kesalahan pengecekan keabsahan Pemilih,†ucapnya. [Teten Jamaludin]