Brebes, DKPP – Mengisi seminar dengan tema â€Implementasi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Penyelenggaraan Pilkada serentak di
Indonesia†yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Brebes, bertempat di Dyantie
Convention Hall Hotel Anggraeni Bumiayu, Rabu (3/8). Anggota DKPP Nur Hidayat
Sardini atau yang akrab disapa NHS mengajak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Brebes yang hadir
sebagai peserta seminar untuk belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
Pasalnya, berdasarkan catatan sekretariat DKPP sejak tahun 2012
hingga 2016 terdapat sebanyak 2941 penyelenggara Pemilu yang telah menjadi
Teradu dalam perkara kode etik. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri, terdapat 76
penyelengara Pemilu yang pernah diperiksa dan diputus DKPP.
“Untuk Brebes tercatat ada tiga pengaduan. Perkara ini dinyatakan dismissal
atau tidak memenuhi syarat. Karena dinyatakan dismissal, sehingga tidak ada panggilan sidang dan Teradu tidak
mengetahui kalau diadukan. Adanya aduan ini menunjukkan bahwa tanpa diketahui, penyelenggara
Pemilu dalam bekerja itu diamati,†tutur NHS.
Walaupun sedikit, NHS berpesan agar penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes
tetap berhati-hati dalam bekerja. Mencontohkan, kasus Gorontalo yang juga
sedikit jumlah aduannya tetapi karena terbukti melanggar kode etik maka DKPP
memutuskan untuk memberhentikan tetap.
Lebih jauh, disampaikan NHS bahwa selama tahun 2012 hingga 2016,
sebanyak 369 Teradu telah diberhentikan oleh DKPP. Dia berharap, penyelenggara
Pemilu dari Kabupaten Brebes tidak menambah total
Teradu yang diberhentikan DKPP. (Foto dan Berita: Irmawanti)