Jakarta, DKPP – Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat Sardini
menjelaskan, Pemilu merupakan mekanisme
konversi dari pilihan suara rakyat pemilih ke dalam kursi penyelenggara negara. Inti dari pelaksanaan
pemilihan umum (Pemilu) adalah pemungutan suara. Pemilu sendiri diidentikkan
sebagai hari pemungutan suara. “Istilah populer
di masyarakat kita menyebut Hari H Pemilu atau voting day, election day sebagai pencoblosan/ penusukan,†jelas Nur Hidayat Sardini.
Usai voting day, dilanjutkan dengan penghitungan suara. Pada
tahapan ini merupakan perangkat kumulasi angka hasil pungut suara. Angka yang
dikumulasi dari proses ini adalah inline dengan hasil yang
diperoleh, lanjut Sardini.
“Dimungkinkan mekanisme korektif, apabila karena ketidaksengajaan. Dan sudah menjadi kewajiban petugas
untuk menjamin kemurnian suara. Sedangkan bias suara (vote bias) terjadi by accident/by design,
itulah electoral malpractice,†jelas Ketua
Bawaslu periode 2008-2011 itu.
Dia menambahkan, rekapitulasi suara, merupakan unit-unit penghitungan suara.Dalam rangka rekapitulas
suara, angka adalah agenda permainan para aktor, karena Pemilu itu sendiri
adalah angka. “Prinsip-prinsip
yang harus dipegang oleh petugas pada saat penghitungan suara maupun
rekapitulasi suara adalah fair, transparant, and impartial administration of
the elections,†tutup pria yang akrab disapa NHS itu. [Teten
Jamaludin)