Banjarmasin, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menyarankan kepada ,penyelenggara Pemilu untuk melihat persidangan di DKPP. Pasalnya, bila mengikuti persidangan-persidangan di DKPP akan mendapatkan gambaran bagaimana cara beracara di DKPP.
"Beracara di DKPP berbeda dengan di persidangan pada umumnya. Bedanya, Pengadu boleh menunjuk pengacara, sedangkan Teradu tidak boleh," jelas dia.
Hal itu disampaikan kepada 60 anggota KPU kabupaten/ kota se-Kalimantan Selatan dalam acara Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Kalimantan Selatan di Hotel Royal Jelita,Jl. Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (30/11).
Berdasarkan sidang-sidang yang pernah digelar, ada beberapa kasus penyelenggara Pemilu tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh si Pengadu yang nota bene pengacara. "Untuk itu penyelenggara Pemilu harus mempersiapkan jawaban yang argumentatif ketika beracara," jelas mantan ketua Bawaslu itu.
Tambah dia, majelis memberikan kesempatan yang seluas-luasnya baik Pengadu maupun kepada Teradu (penyelenggara Pemilu). Selain Pengadu, Teradu juga diperkenankan mendatangkan saksi untuk menggali keterangan, menguatkan argumentasinya. "Teradu dibolehkan mendatangkan pihak terkait baik atau lembaga di atasnya," jelasnya. (ttm)