Gorontalo, DKPP – Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan
pedoman perilaku, standar baku mutu, dan standar etik profesi Penyelenggara Pemilu,
pedoman perilaku profesional, sarana kontrol, dan mencegah kemungkinan
intervensi pihak eksternal.
Demikian Anggota DKPP RI, Nur Hidayat
Sardini meyampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Orientasi Tugas KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Sabtu malam (6/12), di Aula Kantor KPU
Prov. Gorontalo.
Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU
Prov. Gorontalo, yakni Muhammad Noho Tuli, Ahmad Abdullah, Maspa Mantulangi, Selvi Katili, dan Verianto
Madjowa, juga Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota se-Prov. Gorontalo, serta
Sekretaris KPU Prov. Gorontalo Harris Hadju dan jajaran
Sekretariat KPU se-Prov. Gorontalo.
“Kode etik itu merupakan satu-kesatuan norma moral,
etis, dan filosofis, merupakan pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu yang
diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan
ucapannya,†jelas dosen Ilmu Pemerintahan Universitas
Diponegoro itu.
“Kode
etik penyelenggara Pemilu itu seperti pedang bermata dua. Di satu sisi dapat
menjadi pedoman bagi penyelenggara. Juga dapat menyelamatkan Saudara dari moral hazard. Akan tetapi, penegakan
kode etik juga punya konsekuensi. Seluruh penyelenggara Pemilu adalah
calon-calon korban (candidate of victims)
dari penegakan itu,†ujar dia.
“Selain
itu ketaatan terhadap kode
etik akan menuai Self esteem, atau
sebaliknya,
akan menjadi catatan buruk bagi Penyelenggara
Pemilu
di kemudian hari,â€
lanjutnya lagi.
Sesuai
rencana acara Orientasi Tugas KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo ini akan
berlangsung hingga besok, Minggu (7/12/2014). Ketua DKPP Prof. Jimly
Asshidiqqie akan memberikan materi tentang Integritas penyelenggara Pemilu.
[dw]