Jakarta, DKPP – Kini
wacana keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dari unsur partai politik mulai
berkembang. Pro dan kontra terhadap wacana tersebut pun muncul di tengah sedang
disusunnya rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di DPR.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat
Sardini berpendapat bahwa keanggotaan KPU sebaiknya tetap mempertahankan pola
lama. Yaitu bukan dari nonpartai.
“Pemilu 1999 sudah membuktikan bahwa terlalu banyak unsur KPU dari
partai politik tidak bisa memutuskan dengan cepat. Tidak ada yang mau tanda
tangan. Pemilu 1999 pun diputuskan oleh Pak Habibie sebagai Presiden berkat
usulan dari Panwaslu pada waktu itu,†katanya saat diwawancara oleh Radio Elshinta
kemarin.
Di samping itu, lanjut Nur Hidayat Sardini, amanat konstitusi pun
mengharuskan agar KPU itu mandiri dan independen. Dalam pasal 22e ayat 5
menyebutkan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. “Karakter mandiri itu nonpartai,â€
ujar dia.
Untuk memperbaiki kualitas Pemilu, Sardini menyarankan agar memperbaiki
hal-hal yang perlu diperbaiki misalnya, meningkatkan kualitas pemilih. Pemilih
itu bukan lagi supporters tetapi voters. Terlebih Pemilu 2019 itu akan jauh lebih kompleks karena Pemilu
Legislatif dan Pemilu Presiden akan disatukan dengan Pemilu kepala daerah.
“Saya sarankan saja, sudah akhiri saja debat yang berulang-ulang terkait apakah
keterlibatan parpol dari keanggotaan KPU, apakah Pemilukada itu rezim Pemilu
atau bukan. Sekarang tingkatkan kualitas Pemilu,†tutup NHS. [Teten
Jamaludin]