Jakarta, DKPP- RUU
Penyelenggaraan Pemilu saat ini tengah digodok oleh Pansus RUU Penyelenggaraan
Pemilu DPR RI. Jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum pun menjadi salah satu
topik yang kini sedang hangat dibicarakan.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat
Sardini berpendapat, sebaiknya ada reformulasi mengenai jumlah keanggotaan
Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya, beban yang cukup berat KPU, tidak hanya
merencanakan, dan melaksanakan tetapi juga bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Pemilu. Kondisinya sangat rumit dari mulai faktor
demografis, dan geografis.
“Untuk itu perlu penambahan tapi tidak terlalu banyak. Dari tujuh menjadi
sembilan saja,†kata NHS, sapaan akrab Nur Hidayat Sardini saat diwawancara
oleh salah satu stasiun radio swasta mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu,
kemarin.
Dia menambahkan, di tingkat provinsi pun sama. Kondisi objektif maupun
kondisi subjektif menurutnya mesti ada penambahan keanggotaan dari lima menjadi
tujuh. Daerah-daerah lain yang memiliki sedikit kompleksitasnya seperti di
Jogjakarta perlu dikurangi. Dari lima menjadi tiga orang. Alasannya DIY itu
relatif homogen dan tidak ada pelaksanaan Pilgub.
Sementara Aceh, Papua, dan Papua Barat perlu ditambah. “Saya sering mendapat
keluhan dari wilayah Papua mengingat kondisi geografis yang tidak bisa ditempuh
dalam waktu 24 jam melalui jalur darat dan relatif tidak memungkinkan kecuali
antarkota. Itu pun wilayah tertentu. Hanya bisa ditempuh melalui jalur udara,
akan tetapi biayanya cukup mahal,†jelas dia.
Di samping itu, lanjut dia, wilayah Papua menurutnya perlu penanganan yang
spesifik karena dari Pemilu ke Pemilu kondisinya selalu dinamis. “Jadi perlu
merumuskan kembali tentang penyelenggara. Baik dari segi kuantitas maupun
kualitas,†tutupnya. [Teten Jamaludin]