Samarinda,
DKPP – Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat
Sardini mengingatkan kepada jajaran KPU se-Kalimantan Timur untuk benar-benar
memahami dan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
Prasyarat utama untuk mencapai keberhasilan menjalankan tugas, wewenang, dan
kewajiban sebagai penyelenggaraa Pemilu adalah penguasaan pengaturan Pemilu.
Karena katanya, seluruh pelaksanaan Pemilu diatur dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pandangan Sardini itu
disampaikannya dalam Orientasi Tugas KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur,
Rabu (4/12), di Aula Kantor KPU Kalimantan Timur, Samarinda. Selain dihadiri
Ketua dan Anggota KPU Kalimantan Timur, yakni Muhammad Taufik, Syamsul Hadi,
Rudiansyah, dan Ida Farida Ernada, juga Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota
se-Kalimantan Timur, serta Sekretaris KPU Kalimantan Timur Syarifudin Rusli dan
jajaran Sekretariat KPU Kalimantan Timur.
Dalam pandangan Sardini,
ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam Pemilu dibagi menjadi 2 (dua),
yakni dasar hukum yang terkait langsung dengan Pemilu, dan dasar hukum yang tak
terkait langsung dengan Pemilu namun memengaruhi keberhasilan Pemilu.
“Dasar hukum yang
terkait langsung adalah penyelenggaraan Pemilu adalah UU No 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
serta UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
serta Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu
terkait Pemilukada. Dasar hukum lainnya adalah peraturan KPU dan peraturan
Bawaslu, dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknik lainnyaâ€, urai juru
bicara DKPP ini.
Sementara itu yang tak
terkait langsung namun memengaruhi Pemilu, “Lain-lain dasar hukum,
seperti pemahaman kita terhadap prosedur beracara di MK, di DKPP, di PTUN, atau
lingkup pemahaman kita terhadap sistem ketatanegaraan dan sistem hukum kita
pada umumnya. Penguasaan terhadap ketentuan langsung juga menjadi penting, agar
kita mampu mengelola Pemilu dengan capaian suksesâ€, jelas Ketua Bawaslu periode
2008-2011 ini.
Terhadap pemahaman
langsung, Sardini memutlakkan untuk dikuasai, dipahami, dan dipedomani para
anggota penyelenggara Pemilu. “Pemahaman dan penguasaan tersebut haruslah di
luar kepala. Jangan sampai para penyelenggara Pemilu baru mempelajari
undang-undang ketika menghadapi masalah. Sulit dibayangkan apabila seorang
penyelenggara Pemilu baru baca undang-undang ketika kepentok masalah!â€,
pungkasnya. [pur/
dw].